Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp 40 Miliar, Begini Respons Kapuspenkum Anang Supriatna
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.(Foto:Dok/Humas Kejagung)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Pernyataan terbuka kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yakni Febri Diansyah menyebutkan adanya dugaan uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian untuk empat pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) sontak membuat gerah Korps Adhyaksa.
Febri bahkan membeberkan bahwa Tan Kian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menerangkan bahwa uang Rp 40 miliar tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna langsung bereaksi atas pernyataan itu.
“Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa. Seperti apa. Lebih jelas itu asumsi,” kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta pada Senin (7/9/2026).
Dia menyebutkan bahwa informasi itu masih berupa asumsi dan belum jelas.
“Kami meminta publik menunggu proses persidangan untuk mengetahui benar arau tidaknya terkait dugaan aliran uang tersebut. Informasi mengenai perkara itu nantinya akan terbuka dalam persidangan. Kita lihat aja nanti ‘kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa,” katanya.
Ditanya lebih jauh, Anang Supriatna tidak berani memberikan statement kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah tersebut.(nor)

Saat ini belum ada komentar