Raker dengan Komisi II DPR, Gubernur Yulius Ungkap Biang Kerok Sehingga Pengembangan Destinasi Likupang Terhambat
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus di DPR. (Foto: Dok/TV Parlemen)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus pada Selasa (15/6/2026) mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR Senayan, Jakarta.
Dalam rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda itu, Gubernur Yulius melaporkan perihal pengembangan destinasi pariwisata super prioritas Likupang yang terhambat karena adanya tumpang tindih lahan kawasan Likupang dengan hak guna usaha (HGU) dan lahan milik PTP.
Padahal, kata dia, Likupang merupakan salah satu dari lima destinasi super prioritas di Indonesia.
“Kami punya namanya destinasi pariwisata super prioritas. Di Indonesia ada lima, salah satunya adalah Sulawesi Utara. Itu di Likupang. Lahan di Likupang yang dinyatakan destinasi super prioritas ini tumpang tindih dengan HGU atau milik PTP,” dia mengungkapkan.
Ia menyebutkan bahwa kondisi itu menyebabkan pengembangan Likupang sebagai destinasi pariwisata super prioritas belum berjalan maksimal.
“Dari lima destinasi pariwisata super prioritas, hanya Sulawesi Utara yang belum dapat mengembangkan kawasan tersebut. Ya itu karena adanya tumpang tindih dengan PTP satu yang lahannya lahan HGU yang di situ sudah selesai sebenarnya HGU-nya,” Yulius menjelaskan.
Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan menginventarisasi HGU yang masa berlakunya telah habis dan ingin dimanfaatkan oleh daerah.
“Kami akan membentuk tim mengenai hal itu. Komisi II yang akan mengawasi langsung dengan Menteri ATR/BPN,” tuturnya.
Dia mengatakan pemanfaatan lahan tersebut nantinya bisa dilakukan dengan berbagai skema. Salah satunya dengan menerbitkan kembali HGU melalui perusahaan daerah (perusda) atau badan usaha milik daerah (BUMD), maupun memberikan hak pengelolaan (HPL) sesuai peruntukannya.
“Prinsip dasarnya kita ingin menjadi jembatan yang baik antara pusat dan daerah, Pak. Kalau daerah bisa menjadi tuan di kampungnya sendiri, itu tentu kita lebih senang. Ke depan, Pak Yulius, nanti diinventarisir, Pak. Jangan sampai dua kali Gubernur ini datang ke Komisi II kita nggak beres,” ia menambahkan.(nor)

Saat ini belum ada komentar