Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf

Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan prihatin sekaligus menyesalkan pernyataan kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yakni Hotman Paris yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Hotman Paris melontarkan kalimat ‘lu punya otak enggak?’ kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kejaksaan Agung seusai mendampingi kliennya yakni Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT ASABRI di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Minggu (19/7/2026) malam mengatakan, pernyataan Hotman Paris itu berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dia mengatakan, bertanya kepada narasumber menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” katanya.

Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum.

Namun, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tututnya.

Akhmad Munir juga mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi.

PWI Pusat pun meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.(nor)

 

  • Penulis: Norman Meoko

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Tomohon Eksekusi Terpidana Penggelapan Dana Perusahaan

    Kejari Tomohon Eksekusi Terpidana Penggelapan Dana Perusahaan

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    TOMOHON, INTANA.NEWS — Kejaksaan Negeri Tomohon mengeksekusi Patricia Maureen Beelt alias Nini, terpidana kasus penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara, Senin (22/6/2026). Eksekusi dilakukan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Manado Nomor 54/PID/2026/PT MND dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Terpidana kini resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Tomohon untuk menjalani hukuman empat tahun […]

  • Perkuat Sinergi dengan Mendikdasmen, Bupati Minahasa Dorong SMK Berbasis Keunggulan Lokal

    Perkuat Sinergi dengan Mendikdasmen, Bupati Minahasa Dorong SMK Berbasis Keunggulan Lokal

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    ​MINAHASA, INTANA.NEWS – Pemerintah Kabupaten Minahasa menyambut optimis arah kebijakan baru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) dalam mentransformasi pendidikan kejuruan. Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, mendampingi kunjungan kerja Mendikdasmen Abdul Mu’ti di SMK Negeri 3 Tondano, Rabu (22/4/2026). ​Dalam kegiatan tersebut, Mendikdasmen memaparkan visi pengembangan SMK masa depan yang tidak hanya mencetak buruh pabrik, tetapi […]

  • Pesan Kasdim 1302 Minahasa kepada 15 Bintara Baru: Ubah Pola Pikir dan Jadi Teladan

    Pesan Kasdim 1302 Minahasa kepada 15 Bintara Baru: Ubah Pola Pikir dan Jadi Teladan

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Pangkatnya baru. Pola pikirnya juga harus baru. ​Itulah pesan utama Mayor Inf Daeng Pasaka. Selasa siang lalu, Kasdim 1302/Minahasa itu tepat di depan 15 prajuritnya. Di Aula Dharmawangsa, Tondano Utara. ​Hari itu istimewa. Ke-15 prajurit tersebut baru saja pulang “sekolah”. Mereka lulus Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktuba) Anggaran 2026. ​Kemarin mereka masih Tamtama. […]

  • Kejari Minahasa Bangga, Andi Rusman Raih Prestasi Gemilang di Latsar CPNS

    Kejari Minahasa Bangga, Andi Rusman Raih Prestasi Gemilang di Latsar CPNS

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H., bersama seluruh jajaran, mengucapkan selamat dan sukses kepada Andi Rusman, A.Md. atas prestasi gemilang yang diraihnya dalam menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II Angkatan XCIII Tahun 2024. Pendidikan dan Pelatihan Dasar yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan […]

  • Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Fraksi PDI Perjuangan Ingatkan Jangan Sampai Terjadi ‘Abuse of Power’

    Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Fraksi PDI Perjuangan Ingatkan Jangan Sampai Terjadi ‘Abuse of Power’

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (6/4/2026) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar pidana di Gedung DPR Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasyirul Falah Amru mengatakan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara matang sehingga tidak menimbulkan […]

  • Resmob Minahasa Ringkus Lima Pengeroyok di Rumah Duka

    Resmob Minahasa Ringkus Lima Pengeroyok di Rumah Duka

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Tim Resmob Polres Minahasa membekuk lima pria terduga pelaku pengeroyokan di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Rabu malam, 20 Mei 2026. ​Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang sekitar pukul 23.00 WITA. Berbekal Laporan Polisi Nomor: LP/B/274/V/2026/SPKT/POLRES MINAHASA, tim bergerak cepat mengejar para pelaku. Alhasil, lima […]

expand_less