Kejaksaan Agung Pastikan Telah Terbitkan Sprindik Tiga Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.(Foto:Dok/Humas Kejagung)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tiga kasus itu.
Sprindik pertama bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau.
Sprindik kedua nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Dan terakhir sprindik bernomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan hal itu di Gedung Utama Kejagung, Jakarta pada Rabu (15/7/2026).
Dia mengemukakan, penerbitan sprindik ini merupakan tindak lanjut Kejagung usai penyidikan tiga perkara tersebut dialihkan dari Polri.
Ia selanjutnya menyatakan bahwa dalam pelaksanaan penyidikan, penyidik pada tim khusus Kejagung akan tetap berkolaborasi dan bersinergi dengan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya.
“Kami memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Perwakilan Rakyat terutama mitra kami yakni Komisi III akan melakukan supervisi pelaksanaan penyidikan perkara tersebut,” tuturnya.
Menyinggung status dua tersangka dalam kasus ini yang sebelumnya ditetapkan Polri yaitu FA mantan Jampidsus dan DR selaku pihak swasta, Anang Supriatna menjelaskan, penyidik akan mempelajari terlebih dahulu perkara sebelum menentukan status keduanya.(*)
- Penulis: Norman Meoko
