Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Diusulkan agar Juga Sasar Kejahatan Judi Online
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi judi online.(Foto:Dok/polri.go.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Rabu (8/7/2026).
Ada hal menarik dalam RDPU itu.
Anggota Komisi III DPR Abdullah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset juga menyasar kejahatan judi online.
“RUU Perampasan Aset tidak hanya difokuskan pada tindak pidana korupsi namun tetapi juga mencakup kejahatan judi online,” tuturnya.
Dia mengatakan, perlu ada kajian agar aturan tersebut juga dapat diterapkan terhadap tindak pidana lain yang bersifat luar biasa termasuk judi online.
“Kalaupun rancangan undang-undang perampasan aset ini dikaitkan hanya dengan tindak pidana korupsi, kita sangat sepakat,” katanya.
Ia selanjutnya mengemukakan, judi online merupakan kejahatan luar biasa karena tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi hingga psikologis masyarakat.
“Judol ini kan bagi saya sama juga extraordinary crime. Kenapa? Merusak sendi-sendi seluruh instrumen masyarakat. Sosial terganggu, bahkan psikologis masyarakat terkait kerugian judol itu juga, bukan hanya kerugian ekonomi tapi kerugian di sisi lain sangat banyak,” ucapnya.
Katanya, penanganan aset hasil judi online juga memiliki tantangan tersendiri.
“Dalam sejumlah kasus, aparat dapat menemukan barang bukti atau aliran dana, namun pelaku sulit diidentifikasi karena menggunakan identitas anonim maupun nominee. Selain itu, dana hasil kejahatan tersebut kerap mengalir ke luar negeri,” dia mengungkapkan.
Dia menambahkan, judi online selalu muncul tiap detik, tiap menit, tiap hari, tiap minggu, tiap bulan berlangsung terus. Yang mengerikan lagi uangnya berada di luar Indonesia.(*)
- Penulis: Norman Meoko
