Mulai Oktober 2026 Pemerintah Buka Rekening Bagi Penduduk Berusia 17 Tahun, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.(Foto:Dok/kemenkopangan.go.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Mulai Oktober 2026 pemerintah bakal membuka rekening baru bagi seluruh masyarakat Indonesia berusia 17 tahun ke atas sebagai sarana penyaluran berbagai bantuan pemerintah.
Mereka akan dibukakan rekening baru di BRI dengan modal Rp50 ribu. Nantinya semua bantuan pemerintah seperti beasiswa, bantuan pangan, bantuan tunai hingga Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan ke rekening tersebut.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyatakan hal itu di Lampung Selatan pada Jumat (11/9/2026).
Dia selanjutnya menyatakan, dengan pembukaan rekening tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menerima berbagai program bantuan pemerintah sekaligus mendukung penyaluran bantuan secara lebih terarah.
Dikatakannya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem penyaluran bantuan kepada masyarakat agar dapat dilakukan melalui saluran yang lebih terintegrasi.
“Dengan adanya rekening bagi masyarakat berusia 17 tahun ke atas, berbagai bantuan pemerintah, baik bantuan sosial maupun program dukungan lainnya, diharapkan dapat disalurkan secara lebih mudah dan tepat sasaran,” ia menambahkan.
Sebelumnya program ini telah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (9/9/2026).
Kebijakan ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas inklusi keuangan di mana setiap rekening baru nantinya akan disuntik saldo awal sebesar Rp 50 ribu melalui kerja sama dengan Bank Himbara seperti BRI dan BSI.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyar (DPR), Dave Laksono mendukung. Namun dia mengingatkan agar langkah tersebut tidak sekadar berfokus pada inklusi finansial melainkan juga kesiapan infrastruktur dan proteksi ekosistem digital guna mencegah potensi tindak pidana siber.
“Menurut saya, wacana pembukaan rekening bagi remaja usia 17 tahun perlu dilihat bukan hanya dari sisi perluasan inklusi keuangan, tetapi juga dari kesiapan ekosistem digital yang menyertainya,” katanya pada Jumat (11/9/2026).
Ia berharap jangan jangan sampai kemudahan akses justru membuka ruang bagi penyalahgunaan rekening, baik melalui jual beli rekening, penampungan transaksi ilegal, maupun bentuk kejahatan digital lainnya.
“Ingat pelindungan data pribadi para remaja yang baru pertama kali mengakses layanan perbankan harus menjadi prioritas utama,” ia menambahkan.(nor)

Saat ini belum ada komentar