Pasca Mundurnya Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Minta Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.(Foto:Dok/gerindra.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Pasca mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membentuk tim pengawas untuk memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Sabtu (11/7/2026).
Dia menyatakan, pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas.
Politisi Partai Gerindra selanjutnya menegaskan bahwa mundurnya Febrie Adriansyah sama sekali tidak boleh menghambat proses penegakan hukum terhadap perkara-perkara korupsi yang sedang ditangani.
“Mundurnya Febrie Adriansyah harus dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung dan Polri tetap bekerja secara independen tanpa intervensi walau terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam perkara yang sedang disidik.
“Saya minta tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi,” ujarnya.
Ia menambahkan, negara sangat membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju.
“Kami di Komisi III DPR akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” katanya.(*)
- Penulis: Norman Meoko
