Polisi Tangkap Empat Remaja Terduga Pelaku Penganiayaan di Minahasa
- account_circle Anes Walean
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.NEWS — Tim URC Resmob Polres Minahasa bersama Personel Sat Samapta menangkap empat remaja terduga pelaku penganiayaan.
Mereka diduga menganiaya seorang warga menggunakan senjata tajam di Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur.
Polisi membekuk para pelaku pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 05.30 Wita.
Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, S.H., memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.
Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aksi kekerasan yang melukai warga.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban berinisial NK melintas menggunakan sepeda motor di Kelurahan Papakelan.
Tiba-tiba, salah satu terduga pelaku menghadang korban di tengah jalan. Pelaku tersebut kemudian langsung memukul dan menikam korban.
Selanjutnya, tiga rekan pelaku datang membantu. Mereka bersama-sama menganiaya korban menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.
Akibat pengeroyokan ini, NK mengalami luka tikaman dan luka memar di beberapa bagian tubuh. Saat ini korban sedang menjalani perawatan medis.
Penangkapan Pelaku
Polisi mengamankan empat terduga pelaku yang semuanya masih berumur belasan tahun.
Inisial NFS (15), SS (16), JK (15), dan VM (16). Keempat remaja tersebut merupakan warga lokal Kelurahan Papakelan.
Selanjutnya, polisi membawa mereka ke Mapolres Minahasa setelah penangkapan.
Petugas menyerahkan para pelaku ke piket Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Minahasa berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan.
Hal ini bertujuan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Minahasa. (*)
- Penulis: Anes Walean
