Polres Minahasa Serap Keresahan Warga Papakelan Lewat Kongkow Kamtibmas, dari Lem Ehabond hingga Evaluasi Kinerja
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jajaran Polres Minahasa saat berdialog dengan warga. (Foto: Humas Polres Minahasa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.news – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Minahasa ditempuh lewat jalur dialogis yang cair.
Jajaran Polres Minahasa memilih meninggalkan ruang kantor dan mendatangi permukiman warga Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, Jumat (4/9/2026) malam.
Bertempat di Rumah Kepala Lingkungan III Papakelan, kegiatan bertajuk “Kongkow-Kongkow Kamtibmas” ini mempertemukan langsung para perwira tinggi kepolisian dengan perangkat kelurahan, unsur pemuda dari organisasi Panther Papakelan dan Panther Squad, serta masyarakat setempat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Minahasa Kompol Deky R. Pangandaheng, Kasat Intelkam Polres Minahasa Iptu Makudali K. Lattu, serta Kapolsek Toulimambot Iptu Stenly Carundeng.
Kehadiran para petinggi kepolisian ini mencairkan suasana, menjadikan ruang tamu warga sebagai ruang publik terbuka untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan.
Forum ini diadakan agar aparat kepolisian dapat mendengar langsung persoalan riil yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait potensi kerawanan sosial dan kriminalitas.
Dalam sesi dialog interaktif, warga menyampaikan sejumlah keresahan mendasar yang mengganggu rasa aman di lingkungan mereka.
Beberapa poin penting yang mengemuka antara lain:
- Penyalahgunaan Lem Ehabond: Warga resah dengan maraknya anak-anak muda yang menghirup lem Ehabond untuk mencari efek mabuk, yang kemudian memicu tindakan mengganggu ketertiban umum.
- Potensi Kriminalitas: Kekhawatiran terhadap aksi premanisme, penganiayaan, kasus penikaman, serta peredaran senjata tajam di kalangan remaja.
- Penegakan Hukum dan Restorative Justice: Warga menyoroti efektivitas penanganan laporan yang belum tuntas serta mempertanyakan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang kerap diberikan kepada pelaku kejahatan berulang.
- Permintaan Akses Darurat: Warga meminta kejelasan kontak darurat yang cepat direspons saat terjadi situasi mendesak di lapangan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakapolres Minahasa Kompol Deky R. Pangandaheng menyatakan komitmen jajarannya untuk segera melakukan langkah evaluasi internal.
Terkait laporan warga yang dinilai lambat, kinerja Satuan Reskrim akan ditinjau ulang agar penanganan aduan masyarakat dapat lebih responsif.
Mengenai penerapan restorative justice, Polres Minahasa menegaskan akan memperketat mekanisme tersebut agar tidak memberikan celah atau kelonggaran bagi pelaku tindak pidana kambuhan (residivis).
Sementara itu, maraknya anak muda yang terjerat penyalahgunaan lem Ehabond dan membawa senjata tajam disikapi dengan pendekatan yang tidak represif semata.
Wakapolres Deky menyatakan pentingnya merangkul generasi muda ketimbang mengucilkan mereka dari lingkungan sosial.
”Jangan kita mengucilkan mereka. Justru harus didekati dan diberikan penguatan rohani. Kalau upaya tersebut tidak efektif, tentu perlu dipikirkan langkah rehabilitasi,” tegas Deky di hadapan warga.
Sebagai tindak lanjut, Polres Minahasa akan meningkatkan patroli malam di Kelurahan Papakelan serta memetakan pola kerawanan waktu dan wilayah.
Untuk mempercepat respons darurat, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan Call Center Kepolisian 110 atau langsung menghubungi nomor WhatsApp Kapolsek Toulimambot saat membutuhkan bantuan keamanan. (nes)

Saat ini belum ada komentar