Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Nasib RUU Perampasan Aset Makin Tidak Jelas, Begini Jawaban Ketua DPR Puan Maharani

Nasib RUU Perampasan Aset Makin Tidak Jelas, Begini Jawaban Ketua DPR Puan Maharani

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Entah sampai kapan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset bakal dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Faktanya hingga kini RUU tersebut belum juga disentuh. Padahal, Komisi III DPR telah menginisiasi agar RUU itu masuk dalam progam legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025 ini.

Apa tanggapan Ketua DPR Puan Maharani terkait hal itu?

Ditemui awak media di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Kamis (6/11/2025), Puan menyatakan, hingga sekarang ini DPR masih terus menerima masukan dari berbagai pihak sebelum memulai pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dia selanjutnya mengatakan, masukan publik sangat penting agar pembahasan RUU tersebut tidak tumpang tindih dengan aturan lain.

“Jadi meaningful participation itu ya kita lihat dulu karena jangan sampai kemudian nanti tumpang tindih dengan undang-undang yang lain. Jadi kita tetap terima masukan-masukan dari berbagai pihak terkait dengan hal tersebut,” politisi PDI Perjuangan itu menambahkan.

(RUU) Perampasan Aset merupakan sebuah usulan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan efektif dalam proses penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana.

Latar belakang RUU ini adalah untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

RUU ini secara utama bertujuan untuk mengatasi permasalahan kerugian negara yang signifikan akibat kejahatan tersebut dan memfasilitasi pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.

Motivasi utama penyusunan RUU Perampasan Aset adalah untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, serta mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.

RUU ini bertujuan untuk merampas aset yang diduga hasil tindak pidana atau digunakan sebagai sarana tindak pidana, tanpa perlu menunggu putusan pengadilan pidana.(nor)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Voli Minahasa, Bukan Sekadar Menang

    Voli Minahasa, Bukan Sekadar Menang

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    SULUT, INTANA.NEWS – Tim voli Minahasa sedang “on fire”. Langkah mereka di Kejurprov Sulawesi Utara (Sulut) sulit dibendung. Tim putra sudah mengunci posisi di babak delapan besar. Tim putri tak mau kalah, sukses melaju ke babak enam besar. ​Kamis (16/4/2026), Melky Palilingan mengabarkan tren positif ini. Wakil Koordinator PBVSI Minahasa itu melihat sesuatu yang penting, […]

  • Pimpin Apel Kerja Bakti, Asisten II Minahasa: Kita Bangun Budaya Bersih

    Pimpin Apel Kerja Bakti, Asisten II Minahasa: Kita Bangun Budaya Bersih

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Pemerintah Kabupaten Minahasa menggelar apel kerja bakti massal di lingkungan perkantoran pemerintah daerah. Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan pula penyerahan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak gempa bumi dari PT Donggi Senoro LNG (DSLNG). ​Asisten II Sekda Minahasa, Arody Tangkere, memimpin apel sekaligus membacakan sambutan tertulis Bupati Minahasa. Bupati menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara […]

  • Kejari Tomohon Eksekusi Terpidana Penggelapan Dana Perusahaan

    Kejari Tomohon Eksekusi Terpidana Penggelapan Dana Perusahaan

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    TOMOHON, INTANA.NEWS — Kejaksaan Negeri Tomohon mengeksekusi Patricia Maureen Beelt alias Nini, terpidana kasus penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara, Senin (22/6/2026). Eksekusi dilakukan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Manado Nomor 54/PID/2026/PT MND dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Terpidana kini resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Tomohon untuk menjalani hukuman empat tahun […]

  • Waspada! Modus Penipuan Berkedok Promosi Jabatan Mengatasnamakan Kepala BKPSDM Minahasa

    Waspada! Modus Penipuan Berkedok Promosi Jabatan Mengatasnamakan Kepala BKPSDM Minahasa

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat luas terkait maraknya aksi penipuan yang mencatut nama pejabat daerah. ​Baru-baru ini, beredar sebuah akun WhatsApp palsu yang mengatasnamakan Kepala BKPSDM Kabupaten Minahasa, Johnny Tendean, AP, MAP. Akun tersebut […]

  • Pj Bupati Minahasa Ajak Kolaborasi Wujudkan Rencana Kerja DPRD bagi Kesejahteraan Rakyat

    Pj Bupati Minahasa Ajak Kolaborasi Wujudkan Rencana Kerja DPRD bagi Kesejahteraan Rakyat

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Dr. Noudy R. P. Tendean, SIP, M.Si, mengajak semua pihak untuk menyongsong masa persidangan kedua tahun 2025 dengan semangat baru dan visi yang lebih tajam, meskipun masa persidangan pertama telah berakhir. Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa, Senin, (6/1/2025) di Ruang Sidang DPRD Minahasa. […]

  • Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Bonaventura Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Tondano

    Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Bonaventura Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Tondano

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Komandan Kodim (Dandim) 1302/Minahasa Letkol Inf Bonaventura Ageng Fajar Santoso memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan 2025 Pemerintah Kabupaten Minahasa di Lapangan Dr. Sam Ratulangi Tondano, Senin, 10 November 2025. Upacara yang mengusung tema “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan” ini diikuti sekitar 600 peserta dari berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, ASN, pelajar, […]

expand_less