Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Empat Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Mulai Disidang

Empat Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Mulai Disidang

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mulai disidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026).

Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (CHK) TNI Muhammad Iswadi Ketika membaca dakwaan menyebutkan bahwa keempat anggota TNI itu didakwa menyiram air keras kepada Andrie Yunus untuk memberikan pelajaran dan “efek jera” agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” katanya.

Selanjutnya Oditur Militer menyatakan bahwa sikap Andrie dinilai keempat terdakwa telah melecehkan institusi TNI pada 16 Maret 2025 Ketika aktivis KontraS itu memaksa masuk dan melakukan interupsi Ketika rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Selain itu, para terdakwa kesal lantaran Andrie juga menggugat Undang-undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Andrie juga dianggap sebagai dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 termasuk gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

“Perbuatan para terdakwa yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI,” Letnan Kolonel Corps Hukum (CHK) TNI Muhammad Iswadi menambahkan.

Karena perbuatan itu para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.(*)

  • Penulis: Norman Meoko

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Sektor Wisata, Minahasa Gandeng Gianyar Lewat Kerja Sama ‘Sister City’

    Perkuat Sektor Wisata, Minahasa Gandeng Gianyar Lewat Kerja Sama ‘Sister City’

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, mengambil langkah strategis dengan menjajaki kerja sama Sister City bersama Pemkab Gianyar, Bali, untuk memperkuat sektor pariwisata. Bupati Minahasa, Robby Dondokambey (RD), dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang (VaSung) mengunjungi Gianyar, Kamis (13/11/2025) dan diterima langsung oleh Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra. Kunjungan ini bertujuan menjadikan Minahasa sebagai destinasi […]

  • Pemkab Minahasa Selatan dan Kejaksaan Teken Nota Kesepakatan Tata Kelola Pemerintahan

    Pemkab Minahasa Selatan dan Kejaksaan Teken Nota Kesepakatan Tata Kelola Pemerintahan

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 16
    • 0Komentar

    ​AMURANG, INTANA.NEWS – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai aturan hukum. ​Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar menghadiri penandatanganan nota kesepakatan tersebut pada Selasa (28/4/2026). Kegiatan berlangsung secara khidmat di Kantor Bupati Minahasa Selatan. Pemerintah daerah menggandeng Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dalam […]

  • Kabar Duka, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar Tutup Usia

    Kabar Duka, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar Tutup Usia

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 36
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025). Almarhum berpulang dalam usia 72 tahun. Antasari Azhar menjabat Ketua KPK pada 18 Desember 2007 hingga 11 Oktober 2009. Jenazah almarhum disalatkan di Masjid Asy-Syarif, Al-Azhar Bumi Serpong Damai dan akan dimakamkan di Pemakaman San Diego Hills. Pada 11 Februari […]

  • Besok Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Disebut Bakal Beri Kejutan Bagi Kaum Buruh

    Besok Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Disebut Bakal Beri Kejutan Bagi Kaum Buruh

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • visibility 56
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Besok peringatan Hari Buruh atau May Day 2026. Peringatan May Day bakal digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta pada 1 Mei 2026 mulai pukul 08.00 WIB. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam keterangan tertulis pada Kamis (30/4/2026) menyatakan, Presiden Prabowo Subianto dipastikan hadir di Monas. […]

  • Peralihan ke Sistem Digital, Cara Patricia Pangkas Antrean di BPJS

    Peralihan ke Sistem Digital, Cara Patricia Pangkas Antrean di BPJS

    • calendar_month 4 jam yang lalu
    • account_circle Anes Walean
    • visibility 20
    • 0Komentar

    ​MINAHASA, INTANA.NEWS — Jemari Patricia Sumarauw (35) bergerak lincah di atas layar ponselnya. Warga Kelurahan Rumoong Bawah ini menunjukkan aplikasi Mobile JKN. Senyumnya mengembang saat menceritakan pengalaman kontrol kesehatan rutinnya. ​Patricia merupakan karyawan swasta peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Ia rutin memantau kesehatan ke dokter sejak tahun 2022. Dahulu, ia harus menghadapi tantangan klasik: […]

  • Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • visibility 339
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, […]

expand_less