Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Ini Komentar Jokowi: Ikuti Proses Hukum yang Ada
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month 57 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Presiden ke-7 Joko Widodo.(Foto:Dok/fajar.co.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SOLO, INTANA.NEWS – Penyidik Polda Metro Jaya tadi pagi menangkap dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu UGM, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Keduanya bahkan langsung ditahan.
Apa komentar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait hal itu?
Ditemui kediamannya di Solo, Jawa Tengah pada Jumat (19/6/2026), Jokowi mengatakan, pihaknya menghormati serta mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai sidang pengadilan yang memutuskan. Kita ikuti,” katanya.
Dalam kesempatan itu, dia mengaku dirinya bakal menghadiri persidangan apabila diperlukan untuk menunjukkan ijazah asli miliknya.
“Ya akan hadir tunjukkan ijazah asli. Iya sesuatu yang saya sampaikan. Masih di Polda Metro Jaya (ijazah asli UGM),” Jokowi menambahkan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin membenarkan kabar penangkapan tersebut.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekitar pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat (19/6/2026).
Selanjutnya dia menyatakan, pihaknya menyayangkan penangkapan tersebut. Roy Suryo selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Ia menuding penangkapan ini sarat kepentingan politik serta menjadi bukti adanya intervensi dalam proses penegakan hukum.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait kabar penangkapan Roy Suryo maupun dr Tifa.
Santer menyebutkan bahwa penangkapan itu karena kasus dugaan penyebaran informasi tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kasus ini menyeret nama Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.(*)
- Penulis: Norman Meoko
