Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Akhmad Munir. (Foto:Dok/Pribadi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan prihatin sekaligus menyesalkan pernyataan kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yakni Hotman Paris yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Hotman Paris melontarkan kalimat ‘lu punya otak enggak?’ kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kejaksaan Agung seusai mendampingi kliennya yakni Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT ASABRI di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Minggu (19/7/2026) malam mengatakan, pernyataan Hotman Paris itu berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dia mengatakan, bertanya kepada narasumber menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” katanya.
Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum.
Namun, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tututnya.
Akhmad Munir juga mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi.
PWI Pusat pun meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.(nor)
- Penulis: Norman Meoko

Saat ini belum ada komentar