Kepala BGN Sudaryono Janji Pidanakan SPPG Lalai, Penetapan Tersangka Tergantung Polisi
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. (Foto: Dok/AFU.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Akhirnya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menanggapi kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Terakhir ratusan santri di Sidoarjo, Jawa Timur keracunan pada Selasa (1/9/2026). Jumlah siswa dan santri Manbaul Hikam Sidoarjo yang diduga keracunan usai menyantap MBG mencapai 664 korban per Kamis (3/9/2026).
Sudaryono menegaskan, pihaknya berjanji bakal mengusut kasus keracunan akibat makanan dalam program MBG ke ranah hukum.
“Ada sejumlah kasus keracunan akibat makanan dalam program MBG telah masuk proses hukum. Saat ini, sejumlah kasus itu sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Kamis (3/9/2026) malam.
Namun, katanya penentuan kasus keracunan MBG masuk ranah pidana atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” tuturnya.
Dia juga menyatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah dapur yang diduga menyebabkan keracunan makanan.
“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” katanya.
Soal kemungkinan adanya tersangka, Sudaryono mengatakan BGN menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, penetapan tersangka harus berdasarkan hasil proses hukum yang dilakukan kepolisian.
“Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Gitu kira-kira,” ia menyebutkan.
Dia menambahkan, kasus keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebabkan oleh ketidaktaatan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
“Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80-90% tuh karena tidak taat SOP. Tidak taat SOP penyimpanan, tidak taat SOP pada saat dia penerimaan barang, tidak taat SOP terkait suhu dan waktu konsumsi, waktu konsumsi, batas konsumsi waktu, dan seterusnya. Itu mayoritas itu,” katanya.
Korban Keracunan MBG Capai 43.838 Orang
Sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) di Jakarta pada Kamis (3/9/2026) mengungkan, total korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak 2025 telah mencapai 43.838 orang dan tersebar di 36 provinsi.
Khusus sepanjang Agustus 2026 ternyata terdapat 3.079 korban keracunan MBG. Sementara sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2026, jumlah korban mencapai 15.735 orang.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji dalam keterangannya, mengaku heran hingga kini belum terlihat adanya pihak penyedia MBG yang diproses secara hukum.
Kondisi itu dikatakannya menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang bertanggungjawaban hukum terhadap pihak penyedia MBG di tengah puluhan ribu korban yang tercatat sejak program tersebut berjalan.
“Ini sudah menjadi alarm nasional. Pemerintah tidak bisa terus memperlakukan korban sebagai angka-angka statistik. Di balik setiap angka ada anak yang sakit, keluarga yang panik, dan kegagalan negara menjamin makanan yang aman,” tuturnya.
Dia menyatakan, JPPI secara khusus menyoroti keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak penyedia MBG yang dinilai belum mendapatkan pertanggungjawaban hukum secara tegas ketika terjadi kasus keracunan.
“Penanganan kasus selama ini lebih sering berakhir pada penutupan sementara dapur, teguran, atau pergantian pengelola. Kami khawatir pola tersebut justru membuat tidak adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang dianggap lalai hingga menyebabkan masyarakat sakit,” ujarnya.
Ubaid Matraji melihat sepertinya SPPG berada di zona kebal hukum.
“Anak-anak keracunan, dapur ditutup sementara, pengelola ditegur, lalu beberapa hari kemudian beroperasi lagi. Kalau kelalaian yang membuat ratusan orang sakit tidak pernah berujung pada pertanggungjawaban hukum, jangan heran kalau kasus yang sama terus berulang,” katanya.
Ia menambahkan, bila terdapat dugaan kelalaian yang menyebabkan orang sakit maka aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab.(nor)

Saat ini belum ada komentar