Menyiapkan Garda Terdepan, Kejari Minahasa Bekali Lurah Tondano Barat soal KUHP dan KUHAP Nasional
- account_circle Anes Walean
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Suasana kegiatan Penerangan Hukum oleh Tim Intelijen Kejari Minahasa di Kantor Kecamatan Tondano Barat. (Foto: Dok/istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TONDANO, INTANA.NEWS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa memperkuat kesiapan aparatur pemerintahan tingkat kelurahan dalam menghadapi transisi hukum nasional.
Melalui program Penerangan Hukum, Kejari Minahasa membekali para lurah dan perangkat se-Kecamatan Tondano Barat terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional di Kantor Kecamatan Tondano Barat, Rabu (30/9/2026).
Langkah strategis ini dinilai penting mengingat aparat kelurahan merupakan garda terdepan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan warga sehari-hari.
Pemerintah kelurahan diharapkan mampu menjadi agen perubahan sekaligus jembatan informasi hukum bagi masyarakat.
Kegiatan edukatif ini menghadirkan jajaran Seksi Intelijen Kejari Minahasa sebagai pemateri utama, yakni Kepala Seksi Intelijen Syaiful Arif, S.H., M.H., didampingi Kasubsi I Intelijen Fauzan Ramadhani, S.H., dan Kasubsi II Intelijen Attahirah Dira Putri, S.H. Acara tersebut diikuti secara antusias oleh Sekretaris Kecamatan Tondano Barat bersama para lurah dan perangkat kelurahan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Rama Eka Darma, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Minahasa, Syaiful Arif, S.H., M.H., menegaskan bahwa perangkat kelurahan memiliki peran vital dalam menyosialisasikan produk hukum baru kepada masyarakat.
”Lurah dan perangkat kelurahan merupakan perpanjangan tangan penegak hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pemahaman yang komprehensif mengenai KUHP dan KUHAP Nasional mutlak diperlukan agar mereka dapat mengedukasi warga secara tepat dan mencegah potensi pelanggaran hukum di lingkungan sosial,” ujar Syaiful di sela kegiatan.
Dalam pemaparannya, tim pemateri menjelaskan substansi peralihan dari landasan hukum kolonial menuju hukum pidana nasional.
Transisi ini menuntut kesiapan mental serta pemahaman substantif dari aparatur pemerintah lokal agar mampu menyikapi dinamika hukum positif di Indonesia dengan baik.
Melalui kegiatan ini, Kejari Minahasa mendorong terciptanya masyarakat yang sadar, tertib, andal, dan memahami hukum, sekaligus mendongkrak kapasitas birokrasi di tingkat terbawah.
Ke depan, Kejari Minahasa berkomitmen untuk terus mengintensifkan program edukasi dan penerangan hukum secara berkelanjutan.
Langkah preventif ini menjadi wujud nyata kehadiran institusi penegak hukum dalam membangun budaya taat hukum di Kabupaten Minahasa. (nes)

Saat ini belum ada komentar