Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Jadi Undang-Undang pada 15 Desember 2026

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Jadi Undang-Undang pada 15 Desember 2026

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Kapan pastinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang?

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (27/8/2026) sepakat bahwa RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU paling lama pada 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal tersebut seusai mendengar laporan dari Ketua Komisi III Habiburokhman.

“RUU Perampasan Aset menjadi UU tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR paling lambat pada bulan Desember tanggal 15 Desember 2026 apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.

“Setuju,” dijawab anggota.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menambahkan, RUU ini disusun untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu setelah DPR mengesahkan KUHP dan KUHAP.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena konsepnya relatif baru. Komisi III telah melibatkan 50 narasumber dan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah,” dia mengungkapkan.

Ia menambahkan, dalam draf RUU disebutkan bahwa aset yang dapat dirampas mencakup aset hasil tindak pidana, alat atau sarana tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian akibat tindak pidana.

“Komisi III hingga kini tengah membahas dua metode perampasan aset, yakni berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku (in personam) dan tanpa putusan pidana terhadap pelaku (in rem). Keduanya akan dikombinasikan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak konstitusional warga,” ia menambahkan.(nor)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less