Putusan Inkrah, Pengacara Razman Arif Nasution Dijebloskan ke Lapas Cipinang Jakarta
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengacara Razman Arif Nasution dijebloskan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada pada Kamis (25/6/2026) lalu.(Foto:Dok/Lapas Cipinang)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pengacara Razman Arif Nasution langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (25/6/2026).
Hal itu dikatakan Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani dalam keterangannya seperti dikutip di Jakarta pada Sabtu (27/6/2026).
Ia selanjutnya mengemukakan, Razman dijebloskan berdasarkan surat Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026.
Razman bakal menjalani hukuman 1,5 tahun penjara yang telah dijatuhkan terhadapnya.
Perkara ini inkrah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Razman.
Majelis Hakim yang diketua oleh Yohanes Priyana dengan hakim anggota yakni Noor Edi Yono dan Sutarjo menyatakan menolak kasasi itu pada Rabu (13/5/2026) lalu.
Razman diganjar hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Dia juga didenda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Razman melakukan pencemaran nama baik itu bersama-sama dengan mantan asisten Hotman, Iqlima Kim. Iqlima dijatuhi putusan selama 6 bulan penjara.
Terkait hal itu, Razman lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan itu. Sayangnya, bandingnya ditolak. Terakhir kasasinya juga ditolak Mahkamah Agung.(*)
- Penulis: Norman Meoko
