Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Jilid III, Kejaksaan Agung Sebut Penetapan Tersangka Merupakan Tindakan Sah
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung. (Foto: Dok/Humas Kejagung)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Sidang praperadilan Lodewyk Pusung jilid III kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/9/2026).
Dalam permohonan praperadilan ini, Lodewyk Pusung meminta hakim menyatakan bahwa sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terhadap dirinya tidak sah, termasuk penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan.
Terkait hal itu, Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terang-terangan menyatakan bahwa penyitaan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung merupakan tindakan yang sah.
Karena itu, Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.
Selanjutnya disebutkan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik pada 3 Juni 2026 dilakukan dalam keadaan mendesak untuk mengamankan barang bukti yang berhubungan dengan perkara.
“Pelaksanaan penggeledahan oleh Termohon dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan dan didasarkan pada keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan penyidik Kejaksaan Agung telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” lanjut jaksa pada Kejagung.
Soal tudingan bahwa perkara ini merupakan hasil rekayasa. Kejagung langsung membantahnya.
“Seluruh tindakan yang dilakukan termohon merupakan tindakan penegakan hukum yang sah berdasarkan kewenangan penyidik dan hasil penyelidikan maupun penyidikan,” demikian pihak Kejagung.
Mengenai penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka, Kejagung mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi empat alat bukti di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.
Ditambahkannya, penyelidikan dimulai melalui Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 25 Mei 2026. Setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam sidang praperadilan Lodewyk Pusung jilid III itu pihak Kejagung mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dokumen yang menunjukkan Lodewyk terlibat dalam pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri sebanyak 500 titik dapur.
Terkait semua itu maka Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Lodewyk Pusung.(nor)

Saat ini belum ada komentar