Perkuat Akuntabilitas, Hukum Tua Touliang: Pengelolaan Dana Desa Wajib Berada di Koridor Hukum
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oplus_131072
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.news – Pemerintah Desa Touliang, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penyelenggaraan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026.

Foto bersama seusai kegiatan. (Foto: Dok/intana.news)
Langkah penting ini mencerminkan keseriusan aparatur desa dalam memastikan setiap rupiah anggaran negara dikelola secara cermat dan berdaya guna optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Ditemui usai kegiatan, Hukum Tua Desa Touliang, Hartje Tangkulung, S.T., menegaskan, transparansi penggunaan anggaran merupakan tanggung jawab mutlak kepada masyarakat maupun seluruh perangkat desa.

Menurutnya, Dana Desa wajib digunakan secara cermat sesuai regulasi perundang-undangan agar berdampak langsung pada kemajuan wilayah serta terhindar dari potensi penyimpangan hukum.

Hartje merinci batasan ketat alokasi yang wajib dipatuhi. Ia menegaskan bahwa Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembayaran gaji atau honorarium Hukum Tua dan perangkat desa, mengingat pos penghasilan tersebut berada di bawah domain Alokasi Dana Desa (ADD).
Sementara itu, untuk kegiatan fisik seperti renovasi fasilitas kantor desa, penggunaannya dibatasi maksimal Rp25 juta atau hingga kisaran 10 persen dari total Dana Desa, mengingat Desa Touliang saat ini berstatus sebagai Desa Mandiri.

Pelaksanaan sosialisasi penting ini dibuka secara resmi oleh Camat Kakas Barat, Jeane Sumendap, S.P., M.A.P.
Hadir sebagai pemateri Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah, S.STP., M.Si., bersama jajaran penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang diwakili Kasubsi 1 Intel Fauzan Ramadhani, S.H., serta Kapolsek Kakas Ipda Daniel Pangau, S.H.
Acara ini turut dihadiri oleh Pendamping Desa, Osber Suawah, guna bersama-sama memperkuat pengawalan serta memberikan pencerahan untuk pencegahan dini bagi aparatur desa.
Hartje menyampaikan apresiasi atas materi yang diberikan oleh para narasumber lintas sektoral tersebut.
”Kami sangat berterima kasih kepada Dinas PMD Minahasa, Ibu Camat Kakas Barat, pihak Kejari Minahasa, dan Polsek Kakas yang sudah memberikan materi,” ucapnya.
Hal ini, lanjut dia, sangat berarti bagi kami di desa agar dalam melaksanakan program dan anggaran, langkah kami senantiasa berada di koridor hukum yang benar, transparan, serta akuntabel.
“Yang pada akhirnya bermuara untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Touliang,” kata Hukum Tua Hartje menambahkan.(nes)

Saat ini belum ada komentar