Tiga Remaja Pengeroyok Anggota Polri di Minahasa Diringkus Polisi, Dua di antaranya Pelajar
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tim URC Resmob Polres Minahasa bersama tiga remaja terduga pelaku pengeroyokan anggota Polri yang berhasil diringkus di rumah masing-masing, Kamis (10/9/2026). (Foto; Dok/istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, INTANA.news- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa menangkap tiga remaja yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap seorang anggota Polri di Kabupaten Minahasa.
Aksi kekerasan ini dipicu oleh gesekan saat korban berpapasan dengan iring-iringan pengantar jenazah di ruas Jalan Raya Tondano–Tomohon.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di Kecamatan Tondano Selatan.
Korban berinisial S.B. (21), seorang personel kepolisian yang berdomisili di Tomohon Selatan, mendadak dicegat oleh sejumlah orang dari rombongan pengantar jenazah saat melintas, yang kemudian berujung pada penganiayaan secara bersama-sama.
Berbekal laporan resmi bernomor LP/B/492/IX/2026/SPKT/POLRES MINAHASA, tim reaksi cepat Resmob Polres Minahasa langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, polisi mengamankan ketiga terduga pelaku di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Ketiga pemuda yang diringkus masing-masing berinisial SL alias L (17), ST alias F (16), dan GL alias G (20), yang ketiganya merupakan warga Tataaran 1, Kecamatan Tondano Selatan.
Dua di antara pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar. Seluruh tersangka langsung digelandang ke Mako Polres Minahasa untuk diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Aparat kepolisian saat ini masih mengembangkan penyidikan dan memburu sejumlah pihak lain yang turut terlibat namun melarikan diri.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar menyayangkan insiden tersebut dan mengimbau masyarakat, khususnya peserta konvoi pengantar jenazah, agar lebih mengutamakan ketertiban serta menghormati sesama pengguna jalan.
”Setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan. Kami mengimbau agar iring-iringan pengantar jenazah tetap tertib, tidak mengganggu pengguna jalan lainnya, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan maupun tindak pidana,” ujar Kapolres AKBP Steven. (nes)

Saat ini belum ada komentar