Kejaksaan Agung Segera Panggil Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Tiga Kasus Dugaan Korupsi
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.(Foto:Dok/CNBC Indonesia)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Kejaksaan Agung akan memanggil mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi seperti yang diungkapkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan hal itu kepada awak media di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
Dia kembali mengulang pernyataannya bahwa status Febrie Adriansyah saat ini sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan penanganan kasus korupsi PT ASABRI. Hal itu berdasarkan dari sprindik penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri.
“Hingga saat ini Febrie Adriansyah masih belum ditahan karena baru dipanggil sekarang untuk diperiksa. Itu kewenangan penyidik,” tuturnya.
Pada hari Kejaksaan Agung menerima penyerahan barang bukti dan tersangka Don Ritto dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, Febri Adriansyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak ada di antaranya.
Sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Agung telah menerima penyerahan administratif tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU di PLN, dugaan korupsi ASABRI-Jiwasraya serta perkara di PT Krakatau Steel.(*)
- Penulis: Norman Meoko
