Masa Jabatan Ketum Parpol Cukup Dua Periode, KPK Sebut Usul Itu Sudah Melibatkan Pandangan Partai Politik
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- visibility 38
- comment 0 komentar
- print Cetak

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Foto:Dok/tiktok@kpk_ri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan usul agar jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) maksimal dua periode masa kepengurusan telah melibatkan pandangan partai politik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (23/4/2026).
“Jadi, dalam proses kajian ini, KPK juga sudah melibatkan partai politik ya untuk mendapatkan pandangan-pandangan, dan fakta-fakta secara objektif dari kawan-kawan di partai politik,” katanya.
Ia juga mengemukakan bahwa usulan jabatan ketua umum partai maksimal dua periode masa kepengurusan tersebut juga berasal dari para kader parpol yang dilibatkan oleh KPK.
“Ya, tentunya, karena untuk mengkaji itu, kami melibatkan banyak elemen, termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran dan masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” tuturnya.
Yang pasti dia melanjutkan, hasil kajian KPK tersebut akan disampaikan kepada setiap partai politik di Indonesia.
Ia berharap apa dilakukan KPK agar dapat ditindaklanjuti oleh setiap parpol.
“Supaya apa? Supaya hasil kajian ini tidak berhenti diresep saja. Akan tetapi, resep ini harus ditindaklanjuti supaya kita bisa memitigasi, serta melakukan pencegahan yang lebih konkret dan optimal di masa mendatang,” ucapnya.
Budi Prasetyo menambahkan, usulan KPK tersebut disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi seiring temuan kaderisasi parpol tidak berjalan dengan baik, dan membuat adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.
Sebelumnya, muncul wacana agar jabatan ketua umum partai maksimal dua periode masa kepengurusan.
Demikian 20 kajian strategis, policy brief dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Kamis (23/4/2026).
Selanjutnya disebutkan, kajian strategis KPK itu merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian tulis kutipan tersebut.
Selanjutnya diungkapkan dalam praktiknya sejumlah ketua umum partai politik yang menjabat lebih dari dua kali masa kepengurusan, bahkan hingga puluhan tahun.
Sekadar catatan saja Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menjadi pucuk pimpinan partai politik itu selama 26 tahun.
Teranyar PDI Perjuangan mengukuhkan Megawati sebagai ketua umum periode 2025-2030 dalam Kongres ke-6 PDI Perjuangan di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada 1 Agustus 2025 lalu.
Tak cuma Megawati, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin meimpin partai politiknya selama 20 tahun. Hingga kini Cak Imin masih menjabat sebagai ketua umum sejak 2005.
Yusril Ihza Mahendra yang sekarang ini Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) selama 16 tahun.(*)
- Penulis: Norman Meoko
