Pemkab Minahasa Selatan Perkuat Keamanan Siber melalui Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DEPOK, INTANA.NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem pemerintahan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini bertujuan untuk mengakselerasi transformasi digital serta menjamin keamanan data dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Penandatanganan dokumen kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Minahasa Selatan, Tusrianto Rumengan, S.STP., M.Si., bersama Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSRe) BSSN, Jonathan Gerhard Tarigan.
Prosesi berlangsung di Auditorium Roebiono Kertopati, Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026).

Kepala Diskominfo Minahasa Selatan, Tusrianto Rumengan, menyatakan bahwa langkah ini merupakan fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dari BSRe BSSN akan membawa perubahan signifikan bagi pelayanan publik di daerahnya.

“Kerja sama dengan BSSN ini adalah fondasi penting bagi Minahasa Selatan. Tanda Tangan Elektronik tidak hanya memangkas rantai birokrasi agar pelayanan publik menjadi lebih cepat, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keamanan dokumen dari risiko pemalsuan,” ujar Tusrianto.
Implementasi sertifikat elektronik ini diproyeksikan akan meningkatkan standar keamanan informasi dalam tiga aspek krusial, yakni:

Autentikasi: Memastikan identitas pihak yang melakukan penandatanganan.
Keutuhan Data: Menjamin dokumen tetap asli dan tidak mengalami perubahan pascapenandatanganan.
Nir-sangkalan: Mencegah penandatangan menyangkal persetujuan yang telah diberikan.
Dengan integrasi teknologi ini, Pemkab Minahasa Selatan berkomitmen untuk menghadirkan layanan birokrasi yang lebih efisien bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penggunaan sertifikat elektronik memungkinkan pemrosesan dokumen dilakukan lebih cepat, aman, dan fleksibel, tanpa terhambat batasan ruang maupun waktu.
Langkah strategis Diskominfo Minahasa Selatan ini diharapkan menjadi katalisator dalam mewujudkan digitalisasi birokrasi yang kredibel dan terlindungi dari ancaman siber, sejalan dengan visi pemerintah pusat dalam memperkuat kedaulatan data nasional. (Advetorial)
- Penulis: Anes Walean

Saat ini belum ada komentar