Iwakum Kecam Keras Pernyataan Hotman Paris Sebut Wartawan ‘Lu Punya Otak Enggak?’ Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Hotman Paris ketika masih menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.(Foto;Dok/Instagram)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,INTANA.NEWS – Pernyataan Hotman Paris kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah yang melontarkan kalimat ‘lu punya otak enggak?’ kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kejaksaan Agung berbuntut panjang.
Hotman Paris mengeluarkan pernyataan itu seusai mendampingi kliennya yakni Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT ASABRI di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Terkait hal itu, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) langsung mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris itu karena dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan.
“Hotman Paris dituntut untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” kata Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil ketika dihubungi intana.news pada Minggu (19/7/2026).
Dia menyatakan, pihaknya sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers.
Selanjutnya ia mengatakan, pernyataan Hotman Paris tidak hanya dinilai arogan tetapi jauh dari itu yakni merendahkan martabat wartawan, dan tidak pantas disampaikan oleh seorang advokat senior.
“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” Irfan Kamil menegaskan.
Ia mengemukakan, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan guna memperoleh informasi apalagi konferensi pers itu digelar Hotman Paris terkait perkara mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang menjadi sorotan masyarakat.
“Narasumber berhak menolak menjawab, memberikan klarifikasi, ataupun mengoreksi substansi pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerang kapasitas intelektual wartawan,” tuturnya.
Dia mengatakan, narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal.
Ia menjelaskan bahwa Iwakum yang merupakan wadah bagi wartawan yang meliput isu hukum selama ini berinteraksi dan menjalin hubungan profesional dengan banyak advokat yang mampu menyampaikan argumentasi secara tegas tanpa mengabaikan etika serta penghormatan terhadap wartawan.
Oleh karena itu, dia menambahkan bahwa perilaku Hotman Paris tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap profesi advokat secara keseluruhan.
“Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” ia menambahkan.(nor)
- Penulis: Norman Meoko

Saat ini belum ada komentar