Komisi III DPR Masukkan 13 Jenis Tindak Pidana Terkait RUU Perampasan Aset, Berikut Rinciannya
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.(Foto:Dok/gerindra.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Masih soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Ternyata Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU tentang Perampasan Aset.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Sabtu (29/8/2026).
Berikut daftar 13 tindak pidana yang telah dimasukkan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana:
1. Tindak pidana korupsi;
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. Tindak pidana terorisme;
4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan;
10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
13. Tindak pidana perdagangan orang.
Dia mengakui bahwa daftar tersebut disusun setelah riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU Perampasan Aset.
“Kami banyak menerima masukan dari para ahli hukum. Mereka menilai tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU tersebut sebaiknya merupakan tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak pada publik secara ekonomi,” dia menambahkan.(nor)

Saat ini belum ada komentar