DPR Kerja Keras agar RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Malah Jadi Alat Bungkam Lawan Politik
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi RUU tentang Perampasan Aset.(Foto:Dok/ngopibareng.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang saat ini masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ditargetkan pada 15 Desember 2026 menjadi Undang-undang.
Terkait hal itu, politisi Partai Golkar yang juga anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra mengingatkan agar RUU tentang Perampasan Aset itu tidak diselewengkan menjadi instrumen politik kekuasaan.
“Saya khawatir RUU Perampasan Aset rentan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum untuk menekan lawan politik hingga membungkam kelompok masyarakat yang kritis,” katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Jumat (4/9/2026).
Dia berpendapat bahwa penerapan perampasan aset di Indonesia tidak bisa disamakan dengan seperti Amerika Serikat yang telah memiliki sistem hukum mapan serta aparat yang terkontrol secara ketat.
“Undang-undang ini keras, sangat keras. Nah, oleh karena itu, kita di DPR itu, khususnya Komisi III, sedang memikirkan penerapan undang-undang perampasan aset ini jangan samakan dengan di Amerika. Ya, kan? Di mana sistemnya bagus, aparat penegak hukumnya mudah dikontrol,” tuturnya.
Ia mengatakan, kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen politik kekuasaan telah menjadi sorotan sejumlah tokoh seperti mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Ya pokoknya jangan sampai dijadikan alat politik,” tuturnya.
Merespons potensi celah tersebut, dia menambahkan, pihaknya di Komisi III tengah merumuskan mekanisme pengawasan yang ketat terhadap aparat penegak hukum. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga penegak hukum lainnya. Tujuannya yakni agar ada jaminan perlindungan hukum bagi warga negara, sekaligus mencegah jangan sampai terjadinya kriminalisasi melalui RUU Perampasan Aset ini.
Atur Perampasan Aset Korupsi
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Selasa (1/9/2026) memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset juga mengatur perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” katanya.
Selanjutnya ia menyatakan, sejumlah ketentuan dalam draf RUU Perampasan Aset masih perlu disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru disahkan DPR.
Terkait hal itu, dia menambahkan, pihaknya hingga kini masih menerima ruang bagi partisipasi publik untuk menyempurnakan draf RUU Perampasan Aset sebelum diproses dan disahkan menjadi undang-undang.
Dasco menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dirampungkan pada 15 Desember 2026 mendatang. Karena itu langkah penyempurnaan terus dilakukan dengan menerima masukan dari pelbagai kalangan terutama dari para pakar.(nor)

Saat ini belum ada komentar