Pembahasan RUU Perampasan Aset Terus Dikebut, Pakar Hukum Untag Semarang Wanti-wanti soal Potensi ‘Korupsi Kedua’
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pakar hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Edi Pranoto.(Foto: Dok/Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus melakukan pertemuan dengan para hukum terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
Hari ini Komisi yang membidangi bidang hukum itu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Edi Pranoto.
RDPU dipimpin Soedeson Tandra di Gedung DPR Senayan, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Pakar Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Edi Pranoto secara terbuka mengatakan agar DPR ekstra hati-hati. Karena potensi penyalahgunaan wewenang baru dalam tata kelola aset sitaan terkait RUU Perampasan Aset.
“Saya khawatir bakal munculnya celah ‘korupsi kedua’ jika fungsi penegakan hukum dan pengelolaan aset tindak pidana tidak dipisahkan secara tegas,” dia mengungkapkan.
Selanjutnya dia mengatakan, setiap aset juga harus mempunyai jejak audit yang lengkap sehingga tidak muncul apa yang disebut sebagai korupsi kedua yakni penyalahgunaan dalam pengelolaan aset yang sudah disita.
Pada bagian lain ia mengungkapkan bahwa potensi konflik kepentingan sangat rawan terjadi jika kewenangan menelusuri, menyita, menuntut perampasan sampai pada tahap mengeksekusi dan mengelola aset berada dalam satu komando lembaga yang sama. Apalagi jika aparat penegak hukum memiliki motif mengejar besaran nilai sitaan.
Dikemukakan, konsentrasi fungsi penelusuran, penyitaan, pengajuan perampasan, eksekusi, dan pengelolaan aset dalam satu garis komando dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Terkait hal itu maka perlu dibangun adalah functional separation (pemisahan fungsi) dan check and balance. Fungsi penegakan harus dipisahkan secara jelas dari fungsi pengelolaan aset agar tidak terjadi konflik kepentingan. Yang harus dihindari adalah situasi ketika lembaga penegak hukum mempunyai insentif finansial untuk mengejar nilai aset sebanyak-banyaknya,” dia menuturkan.
Edi Pranoto menambahkan bahwa penjualan aset sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap hanya boleh dilakukan secara sangat terbatas dan wajib mengantongi izin hakim.(nor)

Saat ini belum ada komentar