Kabar Gembira! Melalui APBN Banggar DPR-Pemerintah Sepakat Anggarkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi gaji PPPK. (Foto: Dok/web)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Kabar gembira bagi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat dengan anggaran Rp23 triliun untuk gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027.
Hal itu disampaikan Ketua Banggar DPR, Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Rabu (16/9/2026).
“Pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai 2027,” tuturnya.
Selanjutnya dia menjelaskan, mayoritas gaji PPPK yang pembiayaannya bersumber dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah.
“Pengalihan sumber pembiayaan tersebut memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji mereka,” katanya.
Dia menyatakan, dengan kesepakatan ini maka para PPPK tidak khawatir mengenai kebutuhan gaji tahun depan.
“PPPK memiliki peran penting dalam pelayanan publik, terutama sektor pendidikan di daerah. Karena itu, Banggar DPR memandang perlu memberikan kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka,” ia menambahkan.(nor)

Saat ini belum ada komentar