Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Empat Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Mulai Disidang

Empat Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Mulai Disidang

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mulai disidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026).

Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (CHK) TNI Muhammad Iswadi Ketika membaca dakwaan menyebutkan bahwa keempat anggota TNI itu didakwa menyiram air keras kepada Andrie Yunus untuk memberikan pelajaran dan “efek jera” agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” katanya.

Selanjutnya Oditur Militer menyatakan bahwa sikap Andrie dinilai keempat terdakwa telah melecehkan institusi TNI pada 16 Maret 2025 Ketika aktivis KontraS itu memaksa masuk dan melakukan interupsi Ketika rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Selain itu, para terdakwa kesal lantaran Andrie juga menggugat Undang-undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Andrie juga dianggap sebagai dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 termasuk gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

“Perbuatan para terdakwa yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI,” Letnan Kolonel Corps Hukum (CHK) TNI Muhammad Iswadi menambahkan.

Karena perbuatan itu para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.(*)

  • Penulis: Norman Meoko

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Buka Peluang Pelibatan Kantin Sekolah untuk Program MBG, Minta Dikaji Lebih Mendalam

    Prabowo Buka Peluang Pelibatan Kantin Sekolah untuk Program MBG, Minta Dikaji Lebih Mendalam

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Presiden Prabowo Subianto disebut memberi peluang pelibatan kantin sekolah untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun itu hal itu baru sebatas opsi untuk dikaji lebih mendalam. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari menyatakan hal itu seusai rapat terbatas di Istana, Jakarta pada Rabu (15/7/2026) malam. Dia menjelaskan, dalam Perpres […]

  • Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • 0Komentar

    INTANA.NEWS – As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, […]

  • Ketua DPRD Minahasa Robby Longkutoy: Penghapusan Ambang Batas MK Buka Lebih Banyak Pilihan Pemimpin untuk Masyarakat

    Ketua DPRD Minahasa Robby Longkutoy: Penghapusan Ambang Batas MK Buka Lebih Banyak Pilihan Pemimpin untuk Masyarakat

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting dengan menghapuskan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, yang sebelumnya mengharuskan calon untuk meraih minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Hal ini membuka peluang lebih besar bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilu 2029. Terkait hal tersebut, […]

  • Kecelakaan Tunggal di Kayuuwi, Mobil Muatan ATK Masuk Got

    Kecelakaan Tunggal di Kayuuwi, Mobil Muatan ATK Masuk Got

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Desa Kayuuwi menuju Desa Tombasian, Kecamatan Kawangkoan Barat, Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WITA, Jumat (17/1/2025). Sebuah kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grand Max 1.5 warna putih dengan nomor polisi DB 8576 FE, yang dikemudikan oleh Avey Stevanus Tirukan (24), terperosok ke dalam got […]

  • Lapas Tondano Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Terkait 13 Program Akselerasi

    Lapas Tondano Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Terkait 13 Program Akselerasi

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano mengikuti pengarahan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Brigjen Pol. Mashudi, secara virtual, Jumat (10/01/2025). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara, Yulius Paath, serta Kepala Lapas Kelas IIB Tondano. Para pejabat struktural dan seluruh pegawai Lapas mengikuti pengarahan dari Aula […]

  • Siasati Keterbatasan Anggaran, Pemkab Minahasa Optimalkan Kolaborasi Strategis

    Siasati Keterbatasan Anggaran, Pemkab Minahasa Optimalkan Kolaborasi Strategis

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    ​MINAHASA, INTANA.NEWS — Pemerintah Kabupaten Minahasa optimistis tantangan keterbatasan fiskal daerah dapat teratasi melalui penguatan inovasi digital dan kolaborasi strategis. Langkah cepat tersebut ditempuh agar program pelayanan publik skala prioritas di Kabupaten Minahasa tetap berjalan optimal. ​Saat menerima audiensi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026), Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran […]

expand_less