Masih Soal RUU Perampasan Aset, Dasco Tegaskan Juga Mengatur Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.(Foto:Dok/voi.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset juga mengatur perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Selasa (1/9/2026).
“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” katanya.
Selanjutnya ia menyatakan, sejumlah ketentuan dalam draf RUU Perampasan Aset masih perlu disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru disahkan DPR.
Terkait hal itu, dia menambahkan, pihaknya hingga kini masih menerima ruang bagi partisipasi publik untuk menyempurnakan draf RUU Perampasan Aset sebelum diproses dan disahkan menjadi undang-undang.
Dasco menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dirampungkan pada 15 Desember 2026 mendatang. Karena itu langkah penyempurnaan terus dilakukan dengan menerima masukan dari pelbagai kalangan terutama dari para pakar.(nor)

Saat ini belum ada komentar