Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tok! Mahkamah Konstitusi Putuskan Anggota Polri Harus Mundur atau Pensiun Bila Duduki Jabatan Sipil

Tok! Mahkamah Konstitusi Putuskan Anggota Polri Harus Mundur atau Pensiun Bila Duduki Jabatan Sipil

  • account_circle Norman Meoko
  • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, INTANA.NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.

Putusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan tersebut.

Suhartoyo menyatakan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurut MK, dalil pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) 2/2002 telah nyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam pasal 28 D ayat (1) UUD NRI tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum.

Gugatan terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sementara Christian Adrianus Sihite merupakan lulusan sarjana ilmu hukum.

Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 23 ayat (3) berbunyi bahwa anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Para pemohon mempersoalkan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal tersebut. Mereka menilai frasa tersebut membuat para polisi bisa menduduki jabatan di luar Polri tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Pemohon menyebutkan beberapa posisi yang masih diisi perwira tinggi kepolisian seperti Ketua KPK (Setyo Budiyanto), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (Rudy Heriyanto Adi Nugroho), Kepala BNN (Suyudi Ario Seto), Wakil Kepala BSSN (Albertus Rachmad Wibowo), hingga Kepala BNPT (Eddy Hartono).(nor)

  • Penulis: Norman Meoko

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerataan Pembangunan Minahasa, dari Bukit Kasih hingga Internet Gratis

    Pemerataan Pembangunan Minahasa, dari Bukit Kasih hingga Internet Gratis

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Pembangunan di Kabupaten Minahasa tidak boleh tertumpuk di satu titik. Prinsipnya harus merata. Itulah komitmen yang ditegaskan Pemerintah Kabupaten Minahasa saat ini. Seluruh wilayah harus merasakan sentuhan APBD. ​Minggu (29/3/2026), Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang hadir di tengah jemaat. Ia mengikuti ibadah syukur HUT ke-27 GMIM Wilayah Kawangkoan 2. Lokasinya di Jemaat […]

  • Buka USAJ di SMPN 4 Tondano, Bupati Minahasa: Jangan Mau Tertinggal, Siswa Harus ‘Naik Level’ 

    Buka USAJ di SMPN 4 Tondano, Bupati Minahasa: Jangan Mau Tertinggal, Siswa Harus ‘Naik Level’ 

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    ​TONDANO, INTANA.NEWS — Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, membuka pelaksanaan Ujian Sumatif Akhir Jenjang (USAJ) tingkat SD dan SMP tahun 2026. Pembukaan berlangsung secara simbolis di SMP Negeri 4 Tondano pada Senin (4/5/2026). ​ Bupati Robby hadir didampingi Kepala SMP Negeri 4 Tondano, Melky Palilingan, serta jajaran pejabat teras Pemkab Minahasa. Ia membagikan naskah soal satu per […]

  • Pemkab Minahasa Kerahkan Tim Gabungan Cari Anak Hilang di Air Terjun Paris

    Pemkab Minahasa Kerahkan Tim Gabungan Cari Anak Hilang di Air Terjun Paris

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINAHASA, INTANA.NEWS – Pemerintah Kabupaten Minahasa mengerahkan tim gabungan untuk mencari seorang anak yang hilang di kawasan wisata Air Terjun Paris, Desa Kayuuwi, Kecamatan Kawangkoan Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Minggu (24/5/2026). ​Memasuki hari kedua operasi pencarian, personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kawangkoan bersama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) […]

  • Alunan Musik Bambu Iringi Pelepasan Purna Tugas Prajurit Kodim 1302/Minahasa

    Alunan Musik Bambu Iringi Pelepasan Purna Tugas Prajurit Kodim 1302/Minahasa

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    TONDANO, INTANA.NEWS – Komando Distrik Militer (Kodim) 1302/Minahasa menggelar acara syukuran purna tugas dan pra-purna tugas bagi sejumlah personel di Aula Makodim, Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (15/5/2026). Alunan musik bambu tradisional khas Minahasa menjadi pengiring utama dalam seremoni pelepasan prajurit yang telah menuntaskan masa pengabdian mereka. Komandan Kodim 1302/Minahasa, Letkol Inf Bonaventura Ageng F.S., hadir […]

  • Koramil 1302-14/Amurang Rangkul Warga Lewat Nonton Bareng Piala Dunia

    Koramil 1302-14/Amurang Rangkul Warga Lewat Nonton Bareng Piala Dunia

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    MINSEL, INTANA.NEWS – Koramil 1302-14/Amurang Rangkul Warga Lewat Personel Koramil 1302-14/Amurang menggelar acara nonton bareng Piala Dunia 2026 bersama masyarakat di Kabupaten Minahasa SELATAN (Minsel) , Minggu (28/6/2026). ​Kegiatan interaktif ini tepatnya berlangsung di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang, sejak pukul 05.00 WITA. Oleh karena itu, kediaman Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serka Marthin Sarean dipilih menjadi […]

  • Terbukti Bersalah Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara 

    Terbukti Bersalah Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara 

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Nadiem dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022. Namun, Nadiem […]

expand_less