Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kejari Tomohon Eksekusi Terpidana Penggelapan Dana Perusahaan

Kejari Tomohon Eksekusi Terpidana Penggelapan Dana Perusahaan

  • account_circle Anes Walean
  • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TOMOHON, INTANA.NEWS — Kejaksaan Negeri Tomohon mengeksekusi Patricia Maureen Beelt alias Nini, terpidana kasus penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara, Senin (22/6/2026).

Eksekusi dilakukan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Manado Nomor 54/PID/2026/PT MND dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Terpidana kini resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Tomohon untuk menjalani hukuman empat tahun penjara.

​Dalam putusan tingkat banding tersebut, majelis hakim memperberat hukuman Patricia dari semula tiga tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama menjadi empat tahun penjara.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Pelaksanaan eksekusi diawali setelah jaksa menerima salinan putusan resmi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelum menjemput terpidana, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Nathan Andhika Luntungan terlebih dahulu melayangkan surat panggilan resmi bernomor B-199/P.1.15/Eoh.3/06/2026 kepada Patricia.

​Setelah prosedur panggilan dipenuhi, JPU menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) sebagai dasar hukum eksekusi.

Selain menahan terpidana secara fisik, pihak kejaksaan juga memastikan seluruh proses administrasi pelaksanaan putusan telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

​Menanggapi eksekusi tersebut, pihak PT Adicitra Anantara melalui pelapor, Olivia Tike Wuisang, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Tomohon.

​”Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tomohon, khususnya Jaksa Penuntut Umum, yang telah bekerja secara profesional dan cepat melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Hal ini merupakan bentuk kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi perusahaan yang telah dirugikan,” ujar Olivia melalui keterangan tertulisnya.

​Olivia menambahkan, penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama.

Setiap tindakan yang merugikan pihak lain, harus dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai bukti bahwa supremasi hukum berjalan dengan semestinya. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diskominfo Minahasa Pacu SPBE, Dorong Integrasi Layanan Publik Digital

    Diskominfo Minahasa Pacu SPBE, Dorong Integrasi Layanan Publik Digital

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    TONDANO, INTANA.NEWS – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Tondano, Kabupaten Minahasa, Kamis (9/7/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen memacu transformasi digital dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang terintegrasi di seluruh perangkat daerah. ​Kepala Diskominfo Kabupaten Minahasa Ricky Laloan, SH., menyatakan, […]

  • Seskab Teddy: Silakan Kritik Pemerintah Tetapi Ingat Jangan Sampai Kaburkan Fakta

    Seskab Teddy: Silakan Kritik Pemerintah Tetapi Ingat Jangan Sampai Kaburkan Fakta

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Pemerintah terbuka terhadap kritik dari masyarakat. Namun kritik tersebut tidak mengaburkan fakta terkait apa yang telah dicapai pemerintah. Hal itu disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya melalui unggahan di akun Instagram @sekretariat.kabinet seperti dikutip pada Selasa (2/6/2026). “Jadi ruang untuk setiap masukan tentu kita terima. Tapi jangan sampai kita mengaburkan fakta […]

  • Nobar Piala Dunia di Koramil 1302-06 Tomohon Mempererat Kemanunggalan TNI-Rakyat

    Nobar Piala Dunia di Koramil 1302-06 Tomohon Mempererat Kemanunggalan TNI-Rakyat

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    ​TOMOHON, INTANA.NEWS — Personel Koramil 1302-06/Tomohon menggelar nonton bareng pertandingan Piala Dunia 2026 bersama warga sipil di Markas Koramil Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (24/6/2026) subuh. Kegiatan ini bertujuan memperkuat hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat melalui momentum olahraga. ​Acara nonton bareng (nobar) tersebut dihadiri oleh 3 personel TNI dan 20 warga setempat. Mereka menyaksikan laga sengit […]

  • Lantik Sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi, Jaksa Agung: Tidak Ada Ampun Bagi Pegawai Kena Hukuman Disiplin

    Lantik Sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi, Jaksa Agung: Tidak Ada Ampun Bagi Pegawai Kena Hukuman Disiplin

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Norman Meoko
    • 0Komentar

    JAKARTA, INTANA.NEWS – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan dirinya prihatin karena masih ditemukan pegawai Kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin. Terkait hal itu, dia dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin. Jaksa Agung mengatakan hal itu ketika memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan […]

  • Kayla Lintuuran, Siswi SD Tondano Sabet Gelar Best Talent Wajah Pesona Indonesia 2025

    Kayla Lintuuran, Siswi SD Tondano Sabet Gelar Best Talent Wajah Pesona Indonesia 2025

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    TONDANO, INTANANEWS – Kayla Lintuuran, siswi kelas VI SD Negeri 4 Tondano, Sulawesi Utara, sukses meraih gelar Best Talent dalam ajang kompetisi bakat dan kecantikan bergengsi, Wajah Pesona Indonesia 2025. Pengumuman pemenang disampaikan dalam malam puncak acara di Jakarta, 9 November 2025. Kayla, yang kini berusia 11 tahun dan berasal dari Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, […]

  • Tim Resmob Minahasa Ringkus Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Langowan Selatan

    Tim Resmob Minahasa Ringkus Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Langowan Selatan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Anes Walean
    • 0Komentar

    ​MINAHASA, INTANA.NEWS – Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa meringkus dua pria atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Penangkapan berlangsung di Desa Atep, Kecamatan Langowan Selatan, Senin (27/4/2026). Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan resmi mengenai aksi kekerasan tersebut. ​Tim II Resmob di bawah pimpinan Katim Aipda Suryadi SH mengamankan terduga pelaku berinisial BM (32) […]

expand_less