Kejati Sulut Dorong Penyelarasan Aturan Pariwisata dan Agrobisnis Lewat Jaksa Pengacara Negara
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TONDANO, INTANA.NEWS – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terus menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung percepatan pembangunan ekonomi daerah.
Melalui jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Sulut mendorong penyelarasan dan harmonisasi berbagai regulasi daerah yang mengatur sektor pariwisata serta agrobisnis di Kabupaten Minahasa.
Langkah strategis ini dilakukan untuk mengatasi potensi kontradiksi atau benturan aturan antara perlindungan lahan pertanian, seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B/IP2B) dengan ekspansi industri pariwisata dan perhotelan.

Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H (Foto:Dok/istimewa)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menegaskan bahwa fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui instrumen JPN hadir bukan untuk menakut-nakuti atau membatasi ruang gerak pemerintah daerah, melainkan memberikan solusi dan kepastian hukum.
Menurutnya, harmonisasi regulasi merupakan kunci utama agar pembangunan fasilitas pariwisata dan pengembangan sektor agrobisnis dapat berjalan seiring secara harmonis tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Fungsi Jaksa Pengacara Negara hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memberikan pendampingan dan kepastian hukum. Kita menyelaraskan regulasi daerah agar potensi ekonomi pariwisata dan ketahanan pangan di sektor agrobisnis dapat tumbuh sejajar,” tegas Kajati Sulut.
Pendampingan hukum (legal assistance) dan pertimbangan hukum (legal opinion) dari JPN diharapkan mampu memetakan potensi konflik regulasi sejak dini, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki daya laku yang kuat, responsif, serta adaptif terhadap dinamika investasi.
Inisiatif proaktif dari Kejati Sulut ini mendapat sambutan apresiatif dari Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey SSi MAP. (Foto:Dok/istimewa)
Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MM, menyatakan bahwa sinergi dan pendampingan dari JPN memberikan dampak psikologis dan yuridis yang sangat positif bagi jajarannya.
Bupati mengungkapkan bahwa hadirnya kepastian hukum membuat pemerintah daerah dapat mengeksekusi program-program strategis di bidang pariwisata dan agrobisnis dengan tenang dan tanpa dibayangi rasa takut akan jeratan hukum di kemudian hari.
“Acara dan langkah pendampingan ini sangat luar biasa. Hadirnya Jaksa Pengacara Negara memberikan kepastian hukum yang jelas, sehingga kami di Pemerintah Kabupaten Minahasa dapat menjalankan program percepatan sektor pariwisata dan agrobisnis tanpa rasa takut,” ujar Bupati Minahasa.
Dengan terwujudnya keselarasan regulasi ini, Kabupaten Minahasa diharapkan mampu menjadi percontohan daerah yang sukses memadukan keunggulan sektor pariwisata alam dan agrobisnis.
Sinergi ini juga mempertegas paradigma baru kejaksaan yang berfokus pada fungsi pencegahan, pendampingan hukum, serta pengawalan terhadap keberhasilan pembangunan daerah. (nes)
- Penulis: Anes Walean

Saat ini belum ada komentar