Rapat Komisi III DPR dengan Para Pakar, Sahroni: Catat! RUU Perampasan Aset Bukan Alat “Abuse of Power” Aparat
- account_circle Norman Meoko
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.(Foto: Dok/Instagram)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, INTANA.NEWS – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengan beberapa pakar terkait pembahasa RUU Perampasan Aset di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Senin (7/9/2026).
Dalam rapat itu Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan bahwa RUU Perampasan Aset pasti diketok 15 Desember 2026 apa pun hasilnya.
“Saya tidak yakin semua rakyat akan puas atas RUU tersebut. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok. Jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain,” katanya.
Dia menekankan bahwa tujuan utama RUU Perampasan Aset untuk memberantas koruptor.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, pihaknya tidak ingin RUU tersebut nantinya malah dijadikan alat abuse of power oleh aparat.
“Kita nggak ingin bahwa apa yang telah kita usahakan, apa yang telah kita upayakan ini intinya adalah punya komitmen sama-sama. Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan. Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada. Kita nggak ingin,” ujarnya.
Ia mengajak semua pihak sama-sama sepakat bahwa perampasan aset ini pedomannya satu yakni memberantas koruptor dan aparat penegak hukum diingatkan sekali lagi untuk tidak melakukan kesewenang-wenangan atau abuse of power.(nor)

Saat ini belum ada komentar