Jaga Marwah Jurnalis, PWI Sulut Desak Polri Usut Tuntas Laporan Penghinaan Profesi terhadap Hotman Paris
- account_circle Anes Walean
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, INTANA.NEWS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara, Selasa (21/7/2026).
Kedatangan tersebut untuk menyampaikan dukungan moral sekaligus mendesak kepolisian agar menindaklanjuti laporan hukum yang diajukan PWI Pusat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin malam (20/7/2026) itu dilayangkan atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Pernyataan tersebut diduga disampaikan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Sulut, Vanny Loupatty, yang memimpin rombongan pengurus dan anggota, menegaskan bahwa pihaknya berharap proses hukum berjalan profesional tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
“Kami mendesak agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan. Polisi harus segera memanggil terlapor untuk mempertanggungjawabkan ucapannya di depan hukum demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers,” ujar Vanny yang akrab disapa Maemosa.
Menurutnya, langkah tegas aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga marwah profesi jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini bermula ketika Hotman Paris menghadiri konferensi pers usai mendampingi kliennya di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan terkait perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
Kendati demikian, respons yang diberikan terlapor dinilai melampaui batas etika karena diduga menyerang kehormatan profesi wartawan.
Sejumlah ucapan yang terekam dan beredar luas di ruang publik meliputi “Lu punya otak enggak sih?”,
“Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan”, “Shut up!”, serta penyebutan wartawan sebagai “pengecut”.
PWI menilai pernyataan tersebut merendahkan martabat profesi jurnalis yang disaksikan langsung serta tersebar luas melalui berbagai platform pemberitaan.
Menanggapi hal tersebut, mantan Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrianus R. Pusungunaung, menegaskan, penegakan hukum harus berjalan sesuai prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, tanpa terpengaruh status sosial maupun popularitas seseorang.
“Kehormatan wartawan bukan untuk dihina. Kebebasan pers bukan untuk diinjak. Negara hukum harus membuktikan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Adrianus.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Pokja Wartawan Manado, Hut Kamrin, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat.
Menurutnya, pernyataan terbuka tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan mencederai marwah jurnalistik.
“Kami mendukung setiap upaya hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 436 KUHP 2023 yang mengatur penghinaan terhadap golongan atau profesi tertentu di muka umum,” kata Hut Kamrin.
PWI Sulut menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Mapolda Sulut bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan wujud solidaritas organisasi serta dukungan moral agar perkara ini ditangani secara transparan dan berkeadilan demi memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
(*)
- Penulis: Anes Walean

Saat ini belum ada komentar